Hak Paten Samsung dengan Apple
Baru-baru ini, pertarungan hak
paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas.
Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve
Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten
yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat
ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan
ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung
sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan
dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang
dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata
tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten.
Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi
lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain
untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat
dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada
Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik
perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware
di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple
merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan
iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel
LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS,
sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua
perusahaan menginta semakin rumitnya kasus tersebut bergulir dan belum
adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.
Sumber:
http://catatan-operator-warnet.blogspot.co.id/2014/12/contoh-contoh-kasus-yang-melanggar-hak.html
Saran
dan Pendapat
Menurut saya dari contoh kasus
diatas, Apple dan Samsung bisa saling bekerja sama dalam menciptakan sebuah
produk, dimana jika dilihat bahwa Apple juga memakai hardware produksi Samsung
untuk menunjang spesifikasi produk Apple itu sendiri dan juga Apple mengklaim
bahwa Samsung meniru Sistem Operasi miliknya. Jika kasusnya seperti itu,
seharusnya kedua perusahaan besar tersebut bisa menciptakan produk yang sangat
bagus dan memiliki kualitas yang baik jika mau saling bekerja sama. Namun jika
mereka ingin benar-benar bersaing untuk menarik customer yang menginkan
kualitas bagus, ada baiknya dalam penggunaan komponen-komponen pembuatan produk
maupun dari segi Sistem Operasi nya mereka memproduksi sendiri, bukan malah
saling mengklaim satu sama lain. Dengan begitu tidak akan ada timbulnya
perseteruan mengenai hak paten dari kedua belah pihak.
Hak Cipta
Software di Jakarta
Pelanggaran
Hak Cipta atas Software di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa,
pelanggaran tersebut dengan adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas yang
ditemukan sebnyak 10.000 keping. CD software ini biasa di jual oleh para
penjual seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa
mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya, disini para pelaku dengan sangat jelas
melanggar suatu karya yang dibuat oleh orang lain, para pelaku menggandakan dan
menjual CD software palsu untuk keuntungan diri mereka sendiri. Pembuat
software tersebut pasti mengalami tingkat kerugian yang sangat besar dari segi
materi atau keuntungan karena CD software asli yang dibuat dengan susah payah yang
dijual dengan harga mahal tidak laku, disebabkan murahnya CD software bajakan
yang dijual oleh para pelaku. Para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan
pasal 72 ayat 2 dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 dan tidak menutup kemungkinan
dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa
tersangka juga sebagai pabrikan.
Dengan
adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan
arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software
bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara
dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade
Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Saran dan Pendapat
Berdasarkan
kasus diatas, menurut saya para pembajak software harusnya menyadari kalau
pembajakan yang dilakukannya itu akan sangat merugikan Negara karena pajak yang
seharusnya dapat diterima dan masuk ke uang Negara, malah hilang begitu saja
karena adanya penjualan software bajakan yang harganya sangat jauh dari harga
aslinya. Selain merugkan Negara, pembajakan seperti itu juga dapat merugikan
diri sendiri karena hal yang dilakukan tersebut jelas melanggar aturan mengenai
Hak Cipta yang telah tertera di undang-undang. Diluar itu semua, ada baiknya
pemerintah setempat menindak dengan tegas terhadap pelaku pembajakan. Jika
pemerintah tahu terjadi adanya pembajakan, sebaiknya pemerintah langsung
menyidang dan memenjarakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, jangan
hanya menyebutkan undang-undang nya saja tetapi juga harus melakukan tindakan
yang bisa membuat para pelaku jera akan perbuatannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar