Minggu, 27 Maret 2016

Contoh Kasus Hak Cipta

Hak Paten Samsung dengan Apple
Baru-baru ini, pertarungan hak paten antara Samsung dengan Apple di pengadilan nampaknya semakin meluas. Terlebih setelah pernyataan terbaru dari perusahaan yang didirikan oleh Steve Jobs tersebut. Apple mengatakan bahwa pemicu dari banyaknya pertikaian paten yang melibatkan Apple tak lain dan tak bukan adalah OS Android. Di pasaran saat ini banyak sekali beredar smartphone yang berbasis Sistem Operasi Android dan ditengarai banyak meniru produk keluaran Apple.
Dilihat dari pihak Samsung sendiri, perusahaan yang berbasis di Cupertino tersebut telah menyiapkan dokumen sebanyak 67 halaman sebagai bukti untuk melawan argumen-argumen yang dikeluarkan oleh musuhnya tersebut. Namun, dokumen-dokumen tersebut ternyata tidak hanya melibatkan Samsung sebagai pihak tertuduh pelanggaran hak paten. Beberapa produsen Android lain pun termasuk di dalamnya.
“Apple telah mengidentifikasi lusinan contoh dimana Android digunakan atau menjadi pemicu perusahaan lain untuk memakai teknologi yang telah dipatenkan Apple,” tulis sebuah kalimat dalam dokumen tersebut. Dokumen tersebut sebenarnya telah diperlihatkan kepada Samsung pada Agustus 2010.
Namun ada yang menarik di balik perang paten tersebut, ternyata ada hubungan mesra dalam bisnis hardware  di antara keduanya. Perlu diketahui, bahwa Apple merupakan pelanggan terbesar Samsung. Beberapa perangkat penting iPad dan iPhone, diproduksi oleh Samsung.
Selain itu, Apple membeli panel LCD, flash memory, dan prosesor dari Samsung. Keputusan perang paten di AS, sedikit banyak akan mempengaruhi hubungan bisnis jangka panjang antara kedua perusahaan  menginta semakin rumitnya kasus tersebut bergulir dan belum adanya titik temu diantara kedua belah pihak yang berseteru.


Saran dan Pendapat
Menurut saya dari contoh kasus diatas, Apple dan Samsung bisa saling bekerja sama dalam menciptakan sebuah produk, dimana jika dilihat bahwa Apple juga memakai hardware produksi Samsung untuk menunjang spesifikasi produk Apple itu sendiri dan juga Apple mengklaim bahwa Samsung meniru Sistem Operasi miliknya. Jika kasusnya seperti itu, seharusnya kedua perusahaan besar tersebut bisa menciptakan produk yang sangat bagus dan memiliki kualitas yang baik jika mau saling bekerja sama. Namun jika mereka ingin benar-benar bersaing untuk menarik customer yang menginkan kualitas bagus, ada baiknya dalam penggunaan komponen-komponen pembuatan produk maupun dari segi Sistem Operasi nya mereka memproduksi sendiri, bukan malah saling mengklaim satu sama lain. Dengan begitu tidak akan ada timbulnya perseteruan mengenai hak paten dari kedua belah pihak.

Hak Cipta Software di Jakarta
Pelanggaran Hak Cipta atas Software di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa, pelanggaran tersebut dengan adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas yang ditemukan sebnyak 10.000 keping. CD software ini biasa di jual oleh para penjual seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya, disini para pelaku dengan sangat jelas melanggar suatu karya yang dibuat oleh orang lain, para pelaku menggandakan dan menjual CD software palsu untuk keuntungan diri mereka sendiri. Pembuat software tersebut pasti mengalami tingkat kerugian yang sangat besar dari segi materi atau keuntungan karena CD software asli yang dibuat dengan susah payah yang dijual dengan harga mahal tidak laku, disebabkan murahnya CD software bajakan yang dijual oleh para pelaku. Para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2  dipidana dengan penjara paling lama 5  tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.

Saran dan Pendapat
Berdasarkan kasus diatas, menurut saya para pembajak software harusnya menyadari kalau pembajakan yang dilakukannya itu akan sangat merugikan Negara karena pajak yang seharusnya dapat diterima dan masuk ke uang Negara, malah hilang begitu saja karena adanya penjualan software bajakan yang harganya sangat jauh dari harga aslinya. Selain merugkan Negara, pembajakan seperti itu juga dapat merugikan diri sendiri karena hal yang dilakukan tersebut jelas melanggar aturan mengenai Hak Cipta yang telah tertera di undang-undang. Diluar itu semua, ada baiknya pemerintah setempat menindak dengan tegas terhadap pelaku pembajakan. Jika pemerintah tahu terjadi adanya pembajakan, sebaiknya pemerintah langsung menyidang dan memenjarakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, jangan hanya menyebutkan undang-undang nya saja tetapi juga harus melakukan tindakan yang bisa membuat para pelaku jera akan perbuatannya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar