Contoh Kasus Hak Merek
1.
Pemalsuan Produk Milk Bath merek
the Body Shop di Jakarta.
Milk Bath adalah salah satu produk kosmetik yang dikeluarkan
oleh THE BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, suatu perusahaan kosmetik terkenal dari
Inggris. Milk Bath digunakan untuk keperluan mandi yang mempunyai sifat larut
dalam air, dan berfungsi untuk memutihkan badan. Produk-produk the Body Shop
juga telah dipasarkan secara luas di Indonesia melalui pemegang lisensinya,
yakni PT. MONICA HIJAU LESTARI.
Bentuk
Pelanggaran :
Pada pertengahan tahun 1996 PT. MONICA HIJAU LESTARI banyak
menerima keluhan dari konsumen mengenai produk milk bath (susu untuk mandi)
yang berbeda dari produk yang sebelumnya biasa dipakai. Setelah diteliti
ternyata produk tersebut tidak sama dengan produk yang dikeluarkan oleh THE
BODY SHOP INTERNATIONAL PLC, dan diyakini produk milk bath yang beredar
tersebut adalah palsu, dan ciri-ciri produk palsu tersebut, antara lain:
Menggunakan kemasan dari plastik yang dibungkus oleh kain, dan
memiliki bentuk yang hampir sama dengan kemasan produk yang asli, namun
mempunyai ukuran yang lebih kecil dibandingkan dengan produk yang asli;
1. Milk
Bath yang palsu tersebut tidak larut dalam air.
2. Tidak
mempunyai pengaruh/khasiat untuk memutihkan tubuh.
3. Dipasarkan
dengan sistem direct selling.
Saran
dan Pendapat :
Seharusnya permasalahan ini tangani serius oleh pihak yang
benar-benar ahli dalam permasalahan seperti ini. Untuk mencari siapa pelaku
pemalsuan produk ini, tidaklah mudah. Sistem pemasaran yang tidak tetap juga
mempersulit pelacakan terhadap pelaku pemalsuan. Namun setelah beberapa bulan
kemudian, diketahui produk-produk palsu ini tidak lagi ditemukan dipasaran.
2.
Merek DUNKIN’ DONUTS vs DONATS’
DONUTS di Yogyakarta
Merek DUNKIN’ DONUTS milik DUNKIN’ DONUTS INC., USA, telah
terdaftar di banyak negara di dunia, termasuk di Indonesia Merek DUNKIN’
DONUTS, antara lain terdaftar untuk jenis-jenis jasa restoran (kelas 42), dan
untuk produk-produk makanan (kelas 30).
Kalau kita memperhatikan gambar dari restoran DONATS’ DONUTS,
maka kita akan melihat adanya bentuk-bentuk pelanggaran sebagai berikut.
Bentuk pelanggaran :
Adanya persamaan pada pokoknya dalam bentuk tulisan, bentuk
huruf dan kombinasi warna (pink dan oranye) antara merek DONAT’s DONUTS yang
dipergunakan sebagai mana restoran (merek jasa) dengan bentuk tulisan dan
kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS.
Merek DONATS’ DONUTS yang memiliki persamaan dalam bentuk
tulisan dan kombinasi warna dengan merek DUNKIN’ DONUTS, ternyata juga
digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman.
Penggunaan merek DONATS’ DONUTS yang dalam bentuk tulisan dan
kombinasi warna memiliki kesamaan dengan merek DUNKIN’ DONUTS, dapat
menimbulkan kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh terhadap
nama baik DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah;
Persoalan ini diselesaikan diluar pengadilan, dan setelah
mendapat surat peringatan dari Kuasa Hukum DUNKIN’ DONUTS INC, pemilik restoran
Donats Donuts, melakukan perubahan-perubahan atas bentuk tulisan dan kombinasi
warna pada kotak kemasan makanan dan minuman, juga pada nama restorannya.
Saran dan
Pendapat:
Menurut saya restoran DONATS’ DONUTS ini
benar-benar telah melanggar dari apa saja yang tercantum dalam pelanggaran hak
merek, karena dapat dilihat dari kasus tersebut restoran DONATS’ DONUTS dalam
bentuk tulisan, bentuk huruf, kombinasi warna sangat menyerupai dan ternyata
juga digunakan pada kotak kemasan makanan, dan minuman dari restoran asal DUNKIN’
DONUTS. Sebaiknya hal ini perlu ditindak lanjuti guna tidak menimbulkan
kekacauan tentang asal usul barang dan dapat berpengaruh terhadap nama baik
DUNKIN’ DONUTS INC. selaku pemilik merek yang sah.