Pengertian Hak Merek
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-
unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
HAK ATAS MEREK adalah hak
ekslusif yang diberikan negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Merek di bedakan atas :
a. Merek Dagang: merek digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukum untuk
membedakan dengan barang sejenis.
b. Merek Jasa: merek digunakan
pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang/beberapa orang/badan hukun untuk
membedakan dengan jasa sejenis.
c. Merek Kolektif: merek digunakan
pada barang/jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang/badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang/jasa sejenis.
Menurut Imam Sjahputra, fungsi
merek adalah sebagai berikut:
a. Sebagai tanda pembeda
(pengenal)
b. Melindungi masyarakat konsumen
c. Menjaga dan mengamankan
kepentingan produsen
d. Memberi gengsi karena reputasi
e. Jaminan kualitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar