Rabu, 24 Mei 2017

KECELAKAAN KERJA DI PERTAMBANGAN

Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak diinginkan yang datang nya dari luar kendali karyawan yang dilatarbelakangi dari unsur ketidak sengajaan, kecelakaan kerja sering kali menimbulkan kerugian fisik pekerja itu sendiri selain itu kerugiannya bisa meliputi kerugian waktu, harta benda, properti ataupun sampai kerugian korban jiwa. Sebenarnya banyak faktor yang mengakibatkan terjadi nya kecelakaan kerja khusus nya yang dialami oleh para pekerja tambang, sering kali kita mendengar banyak berita kecelakaan kerja tambang melalui media sosial maupun berita di TV. Berikut adalah sebagian dari beberapa faktor kecelakaaan kerja yang sering terjadi:

* Faktor Manusia
Penggunaan Alat Pelindung Diri atau APD menjadi penyebab paling utama tingkat tinggi nya kecelakaan yang disebabkan oleh keterbatasannya sarana alat pelindung diri dari hal yang paling simpel dari sarung tangan sampai dengan sepatu safety dan helm harus dikenakan pada saat memasuki lingkungan kerja. Sebagai management perusahaan biasa nya sudah disosialisakan betapa arti penting nya dari alat pelindung diri dari mulai pintu gerbang masuk kawasan sudah tampang jelas himbauan menggunakan alat pelindung diri di lingkungan kerja tanpa terkecuali.
Selain itu Prilaku Karyawan juga menjadi andil dalam tinggi nya resiko pekerjaan karena lebih banyak persoalan yang disebabkan oleh pekerja yang ceroboh dibandingkan dengan mesin-mesin atau karena ketidakpedulian karyawan terhadap lingkungan pekerjaan nya. Untuk itu biasa nya perusahaan selalu melakukan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja secara berkala guna menghindari terjadinya resiko kecelakaan kerja.

* Faktor Lingkungan
Tingkat kebisingan lingkungan kerja juga harus diperhatikan lebih apabila lingkungan kerja nya banyak sekali mesin – mesin produksi untuk meminimalisir kurang nya komunikasi antara pekerja satu dengan pekerja lain nya karena didalam pekerjaan tingkat resiko tinggi komunikasi antar pekerja sangat di utama kan karena sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja, Intensitas kebisingan yang dianjurkan adalah 85 dBA untuk 8 jam kerja.

* Faktor Peralatan
Kondisi mesin kerja dan fasilitas lain nya juga harus diperhatikan dengan menjalankan perbaikan secara berkala dapat menghindari kerusakan mesin yang akan berdampak terjadi nya resiko kecelakaan ditambah lagi apabila operator sendiri lah yang memperbaiki keadaan mesin yang tiba – tiba trouble pada saat dijalankan, untuk permasalahan ini sebaiknya diperbaiki oleh teknisi yang ahli yang telah berpengalaman di bidang perbaikan mesin.
         Didalam lingkungan pekerjaan, terutama pertambangan resiko kecelakaan kerja sangatlah besar presentasinya, maka dari itu setiap pekerja tambang diharus kan sadar akan gunanya peralatan safety yang telah di sediakan dan di pakai sebagaimana mestinya, tidak lupa juga para penanggung jawab harus memberi contoh dan pengarahan akan kesadaran keamanan kerja apalagi dalam lingkungan pertambangan.

Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tahun 1952, kecelakaan kerja dapat diklasifikasikan sebagai berikut (ILO, 1980:43)

Klasifikasi Kecelakaan Menurut jenisnya, kecelakaan dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Terjatuh,
2. Tertimpa benda jatuh,
3. Tertumbuk atau terkena benda, terkecuali benda jatuh,
4. Terjepit oleh benda,
5. Gerakan yang melebihi kemampuan,
6. Pengaruh suhu tinggi,
7. Terkena arus listrik,
8. Kontak dengan bahan berbahaya atau radiasi,
9. Jenis lain termasuk kecelakaan yang datanya tidak cukup atau kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut

Klasifikasi menurut Penyebab
Mesin
1. Pembangkit tenaga terkecuali motor listrik,
2. Mesin penyalur (transmisi),
3. Mesin-mesin untuk mengerjakan logam,
4. Mesin pengolah kayu,
5. Mesin pertanian,
6. Mesin pertambangan,
7. Mesin lain yang tak terkelompokkan.

Alat angkutan dan peralatan terkelompokkan
Klasifikasi ini terdiri dari:
1. Mesin pengangkat dan peralatannya,
2. Alat angkutan yang menggunakan rel,
3. Alat angkutan lain yang beroda,
4. Alat angkutan udara,
5. Alat angkutan air,
6. Alat angkutan lain.

Peralatan lain
Penyebab kecelakaan kerja oleh peralatan lain diklasifikasikan menjadi:
1. Alat bertekanan tinggi,
2. Tanur, tungku dan kilang,
3. Alat pendingin,
4. Instalasi listrik, termasuk motor listrik tetapi dikecualikan alat listrik (tangan),
5. Perkakas tangan bertenaga listrik,
6. Perkakas, instrumen dan peralatan, diluar peralatan tangan bertenaga listrik,
7. Tangga, tangga berjalan,
8. Perancah (Scaffolding),
9. Peralatan lain yang tidak terklasifikasikan.

Material, Bahan-bahan dan radiasi yang dapat menjadi penyebab kecelakaan diklasifikasikan menjadi:
1. Bahan peledak,
2. Debu, gas, cairan, dan zat kimia, diluar peledak ,
3. Kepingan terbang,
4. Radiasi,
5. Material dan bahan lainnya yang tak terkelompokkan.

Lingkungan kerja
Faktor dari Lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan diantaranya berupa:
1. Di luar bangunan,
2. Di dalam bangunan,
3. Di bawah tanah.
Perantara lain yang tidak terkelompakkan Penyebab kecelakaan berdasarkan perantara lain yang tidak terkelompokkan terbagi atas:
1. Hewan,
2. Penyebab lain. Perantara yang tidak terklasifikan karena kurangnya data. Kurangnya data penunjang dari penyebab kecelakaan, dapat diklasifikasikan tersendiri dalam satu kelompok.

Klasifikasi menurut Sifat Luka
Menurut sifat luka atau kelainan, kecelakaan dapat dikelompokkan menjadi:
1. Patah tulang,
2. Dislokasi atau keseleo,
3. Regang otot atau urat,
4. Memar dan luka yang lain,
5. Amputasi,
6. Luka lain-lain,
7. Luka di permukaan,
8. Gegar dan remuk,
9. Luka bakar,
10. Keracunan-keracunan mendadak,
11. Akibat cuaca dan lain-lain,
12. Mati lemas,
13. Pengaruh arus listrik,
14. Pengaruh radiasi,
15. Luka yang banyak dan berlainan sifatnya.

Klasifikasi menurut Letak Kelainan
Berdasarkan letak kelainannya,
jenis kecelakaan dapat dikelompokkan pada:
1. Kepala,
2. Leher,
3. Badan,
4. Anggota atas,
5. Anggota bawah,
6. Banyak tempat,
7. Kelainan umum,
8. Letak lain yang tidak dapat dimasukkan klasifikasi tersebut.

        Sedangkan menurut Bennet NB. Silalahi dalam analisa sejumlah kecelakaan, kecelakaan kerja dapat dikelompokkan kedalam pembagian kelompok yang jenis dan macam kelompoknya ditentukan sesuai dengan kebutuhannya. Misalnya kelompok: Tingkat Keparahan Kecelakaan Dalam Mijin Politie Reglement Sb 1930 No. 341 kecelakaan dibagi menjadi 3 tingkat keparahan, yakni mati, berat dan ringan.
Dalam PP 11/1979 keparahan dibagi dalam 4 tingkat yakni mati, berat, sedang dan ringan. Daerah Kerja atau Lokasi Dalam pertambangan minyak dan gas bumi, ditentukan kelompok daerah kerja: seismik, pemboran, produksi, pengolahan, pengangkutan, dan pemasaran.

CARA PENGELOLAAN PERTAMBANGAN DALAM PEMBANGUNAN ENERGI

CARA PENGELOLAAN PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN


MASALAH LINGKUNGAN DALAM PEMBANGUNAN PERTAMBANGAN ENERGI.

         Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batubara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh. Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
          Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada diluar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengarhu yang timbal balik dengan lingkunganya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keaneka ragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat. Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh diluar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
          Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pad lingkungan, maka perlua adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya. Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnyatidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
         Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
          Usaha pertambangan, sebagai motor penggerak pembangunan dalam sector ekonomi , merupakan dua sisi yang sangat dilematis dalam kerangka pembangunan di Indonesia. Sesuatu yang disadari termasuk salah kegiatan yang banyak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, Keadaan demikian akan menimbulkan benturan kepentingan usaha pertambangan disatu pihak dan dan usaha menjaga kelestarian alam lingkungan dilain pihak , untuk itu keberadaan UU No.32 Tahun 2009, ada menjadi instrument pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan berupa:
1. KHLS (Kajian Lingkungan hidup Strategis)
2. Tata ruang
3. Baku mutu lingkungan
4. Kreteria baku kerusakan lingkungan
5.  Amdal
6. UKL-UPL
7. Perizinan
8. Instrumen ekonomi lingkungan hidup
9. Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup
10. Anggaran berbasis lingkungan hidup
11. Analisis resiko lingkungan hidup
12. Audit lingkungan hidup
13. Instrument lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan

          Banyak hal yang mendasari mengapa perlu dilakukannya penambangan yang baik dan benar, diantaranya :
1. Permasalahan umum tambang di Indonesia adalah kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pengelola tambang meninggalkan lahan tambang begitu saja setelah tidak produktif lagi. Padahal semestinya pengelola tambang mengusahakan pembangunan berkelanjutan bagi warga di sekitar lokasi tambang.
2. Berkembangnya suatu peradaban berarti berkembangnya suatu masyarakat yang beradab.

          Praktik pertambangan yang baik sangat memperhatikan keselamatan dan kesehatan pekerjanya. Dalam hal ini, perusahaan berkewajiban meliputi pembinaan, pelatihan atau pendidikan dan melakukan kontrol terhadap pelaksanaan yang berkaitan dengan upaya meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja. Hal yang dilakukan adalah dengan membuat regulasi dan penggunaan alat-alat perlindungan diri (APD), agar terhindar dari kecelakaan yang sering terjadi pada saat kerja.

          Lingkungan Aktivitas pertambangan yang selalu menunjukkan kepedulian terhadap dampak lingkungan. Tidak bisa seratus persen dihindari, tetapi manfaatnya dimaksimalkan dan mudaratnya diminimalisir. Dalam eksplorasi, perencanaan dan design produksi, pemilihan metode dan teknologi, penempatan-penempatan bangunan pendukung,pengelolaan tailing, reklamasi dan pasca eksploitasi hendaknya benar-benarmemperhatikan aspek lingkungan.

          Hak-hak Masyarakat Kegiatan pertambangan diharapkan memberikan manfaat yang sebesar-besarnyabagi masyarakat, memacu pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraanmasyarakat sekitar aktifitas pertambangan dilakukan. Dengan program corporate social resposibility, perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat mewujudkan hak-hak masyarakat tersebut. Penutupan Tambang dan Pascatambang Kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruhkegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsisosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. Kegiatanpertambangan bersifat proyek, jadi ada jangka waktu perhitungan yang jelas, makapasca tambang diharapkan mampu memberikan manfaat berkelanjutan bagi social dan lingkungan sekitar tambang.