Rabu, 24 Mei 2017

KECELAKAAN KERJA DI PERTAMBANGAN

Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak diinginkan yang datang nya dari luar kendali karyawan yang dilatarbelakangi dari unsur ketidak sengajaan, kecelakaan kerja sering kali menimbulkan kerugian fisik pekerja itu sendiri selain itu kerugiannya bisa meliputi kerugian waktu, harta benda, properti ataupun sampai kerugian korban jiwa. Sebenarnya banyak faktor yang mengakibatkan terjadi nya kecelakaan kerja khusus nya yang dialami oleh para pekerja tambang, sering kali kita mendengar banyak berita kecelakaan kerja tambang melalui media sosial maupun berita di TV. Berikut adalah sebagian dari beberapa faktor kecelakaaan kerja yang sering terjadi:

* Faktor Manusia
Penggunaan Alat Pelindung Diri atau APD menjadi penyebab paling utama tingkat tinggi nya kecelakaan yang disebabkan oleh keterbatasannya sarana alat pelindung diri dari hal yang paling simpel dari sarung tangan sampai dengan sepatu safety dan helm harus dikenakan pada saat memasuki lingkungan kerja. Sebagai management perusahaan biasa nya sudah disosialisakan betapa arti penting nya dari alat pelindung diri dari mulai pintu gerbang masuk kawasan sudah tampang jelas himbauan menggunakan alat pelindung diri di lingkungan kerja tanpa terkecuali.
Selain itu Prilaku Karyawan juga menjadi andil dalam tinggi nya resiko pekerjaan karena lebih banyak persoalan yang disebabkan oleh pekerja yang ceroboh dibandingkan dengan mesin-mesin atau karena ketidakpedulian karyawan terhadap lingkungan pekerjaan nya. Untuk itu biasa nya perusahaan selalu melakukan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja secara berkala guna menghindari terjadinya resiko kecelakaan kerja.

* Faktor Lingkungan
Tingkat kebisingan lingkungan kerja juga harus diperhatikan lebih apabila lingkungan kerja nya banyak sekali mesin – mesin produksi untuk meminimalisir kurang nya komunikasi antara pekerja satu dengan pekerja lain nya karena didalam pekerjaan tingkat resiko tinggi komunikasi antar pekerja sangat di utama kan karena sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja, Intensitas kebisingan yang dianjurkan adalah 85 dBA untuk 8 jam kerja.

* Faktor Peralatan
Kondisi mesin kerja dan fasilitas lain nya juga harus diperhatikan dengan menjalankan perbaikan secara berkala dapat menghindari kerusakan mesin yang akan berdampak terjadi nya resiko kecelakaan ditambah lagi apabila operator sendiri lah yang memperbaiki keadaan mesin yang tiba – tiba trouble pada saat dijalankan, untuk permasalahan ini sebaiknya diperbaiki oleh teknisi yang ahli yang telah berpengalaman di bidang perbaikan mesin.
         Didalam lingkungan pekerjaan, terutama pertambangan resiko kecelakaan kerja sangatlah besar presentasinya, maka dari itu setiap pekerja tambang diharus kan sadar akan gunanya peralatan safety yang telah di sediakan dan di pakai sebagaimana mestinya, tidak lupa juga para penanggung jawab harus memberi contoh dan pengarahan akan kesadaran keamanan kerja apalagi dalam lingkungan pertambangan.

Menurut Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tahun 1952, kecelakaan kerja dapat diklasifikasikan sebagai berikut (ILO, 1980:43)

Klasifikasi Kecelakaan Menurut jenisnya, kecelakaan dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Terjatuh,
2. Tertimpa benda jatuh,
3. Tertumbuk atau terkena benda, terkecuali benda jatuh,
4. Terjepit oleh benda,
5. Gerakan yang melebihi kemampuan,
6. Pengaruh suhu tinggi,
7. Terkena arus listrik,
8. Kontak dengan bahan berbahaya atau radiasi,
9. Jenis lain termasuk kecelakaan yang datanya tidak cukup atau kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut

Klasifikasi menurut Penyebab
Mesin
1. Pembangkit tenaga terkecuali motor listrik,
2. Mesin penyalur (transmisi),
3. Mesin-mesin untuk mengerjakan logam,
4. Mesin pengolah kayu,
5. Mesin pertanian,
6. Mesin pertambangan,
7. Mesin lain yang tak terkelompokkan.

Alat angkutan dan peralatan terkelompokkan
Klasifikasi ini terdiri dari:
1. Mesin pengangkat dan peralatannya,
2. Alat angkutan yang menggunakan rel,
3. Alat angkutan lain yang beroda,
4. Alat angkutan udara,
5. Alat angkutan air,
6. Alat angkutan lain.

Peralatan lain
Penyebab kecelakaan kerja oleh peralatan lain diklasifikasikan menjadi:
1. Alat bertekanan tinggi,
2. Tanur, tungku dan kilang,
3. Alat pendingin,
4. Instalasi listrik, termasuk motor listrik tetapi dikecualikan alat listrik (tangan),
5. Perkakas tangan bertenaga listrik,
6. Perkakas, instrumen dan peralatan, diluar peralatan tangan bertenaga listrik,
7. Tangga, tangga berjalan,
8. Perancah (Scaffolding),
9. Peralatan lain yang tidak terklasifikasikan.

Material, Bahan-bahan dan radiasi yang dapat menjadi penyebab kecelakaan diklasifikasikan menjadi:
1. Bahan peledak,
2. Debu, gas, cairan, dan zat kimia, diluar peledak ,
3. Kepingan terbang,
4. Radiasi,
5. Material dan bahan lainnya yang tak terkelompokkan.

Lingkungan kerja
Faktor dari Lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan diantaranya berupa:
1. Di luar bangunan,
2. Di dalam bangunan,
3. Di bawah tanah.
Perantara lain yang tidak terkelompakkan Penyebab kecelakaan berdasarkan perantara lain yang tidak terkelompokkan terbagi atas:
1. Hewan,
2. Penyebab lain. Perantara yang tidak terklasifikan karena kurangnya data. Kurangnya data penunjang dari penyebab kecelakaan, dapat diklasifikasikan tersendiri dalam satu kelompok.

Klasifikasi menurut Sifat Luka
Menurut sifat luka atau kelainan, kecelakaan dapat dikelompokkan menjadi:
1. Patah tulang,
2. Dislokasi atau keseleo,
3. Regang otot atau urat,
4. Memar dan luka yang lain,
5. Amputasi,
6. Luka lain-lain,
7. Luka di permukaan,
8. Gegar dan remuk,
9. Luka bakar,
10. Keracunan-keracunan mendadak,
11. Akibat cuaca dan lain-lain,
12. Mati lemas,
13. Pengaruh arus listrik,
14. Pengaruh radiasi,
15. Luka yang banyak dan berlainan sifatnya.

Klasifikasi menurut Letak Kelainan
Berdasarkan letak kelainannya,
jenis kecelakaan dapat dikelompokkan pada:
1. Kepala,
2. Leher,
3. Badan,
4. Anggota atas,
5. Anggota bawah,
6. Banyak tempat,
7. Kelainan umum,
8. Letak lain yang tidak dapat dimasukkan klasifikasi tersebut.

        Sedangkan menurut Bennet NB. Silalahi dalam analisa sejumlah kecelakaan, kecelakaan kerja dapat dikelompokkan kedalam pembagian kelompok yang jenis dan macam kelompoknya ditentukan sesuai dengan kebutuhannya. Misalnya kelompok: Tingkat Keparahan Kecelakaan Dalam Mijin Politie Reglement Sb 1930 No. 341 kecelakaan dibagi menjadi 3 tingkat keparahan, yakni mati, berat dan ringan.
Dalam PP 11/1979 keparahan dibagi dalam 4 tingkat yakni mati, berat, sedang dan ringan. Daerah Kerja atau Lokasi Dalam pertambangan minyak dan gas bumi, ditentukan kelompok daerah kerja: seismik, pemboran, produksi, pengolahan, pengangkutan, dan pemasaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar