Definisi Profesi
Profesi adalah pekerjaan atau bidang pekerjaan
yang menuntut pendidikan keahlian intelektual
tingkat tinggi dan tanggung jawab etis yang
mandiri dalam prakteknya.
Profesi dari Good’s Dictionary of Education mendefinisikan profesi sebagai “suatu
pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di Perguruan
Tinggi dan dikuasai oleh suatu kode etik yang khusus”, Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, profesi diartikan sebagai “bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (seperti ketrampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.”
Dalam pengertian ini, dapat dipertegas bahwa profesi merupakan pekerjaan yang
harus dikerjakan dengan bermodal keahlian, ketrampilan dan spesialisasi
tertentu. Jika selama ini profesi hanya dimaknai sekedar “pekerjaan”, sementara
substansi dibalik makna itu tidak terpaut dengan persyaratan, maka profesi
tidak bisa dipakai di dalam semua pekerjaan.
Dalam pandangan Vollmer
-seorang ahli sosiologi- melihat makna profesi dari tinjauan sosiologis. Ia
mengemukakan bahwa profesi menunjuk kepada suatu kelompok pekerjaan dari jenis
yang ideal, yang sebenarnya tidak ada dalam kenyataan, tetapi menyeiakan
suatu model status pekerjaan yang bisa diperoleh bila pekerjaan itu telah mencapai
profesionalisasi dengan penuh.
Secara termenologis,
definisi profesi banyak diungkap secara berbeda-beda, tetapi untuk melengkapi
definisi tersebut, berikut ini tulisan Muchtar Luthfi, yang dikutip dan
disempurnakan Ahmad Tafsir, bahwa seseorang disebut profesi bila ia memenuhi 10
kreteria. Adapun kriteria itu antara lain:
1.
Profesi
harus memiliki keahlian khusus. Keahlian
itu tidak dimiliki oleh profesi lain. Artinya, profesi itu mesti ditandai oleh
adanya suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu. Keahlian itu diperoleh
dengan mempelajarinya secara khusus; dan profesi itu bukan diwarisi.
2.
Profesi
dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu. Profesi dipilih karena dirasakan sebagai kewajiban;
sepenuh waktu maksudnya bukan part-time. Sebagai panggilan hidup, maksudnya
profesi itu dipilih karena dirasakan itulah panggilan hidupnya, artinya itulah
lapangan pengabdiannya.
3.
Profesi
memiliki teori-teori yang baku secara universal. Artinya, profesi ini dijalani menurut aturan yang jelas,
dikenal umum, teorinya terbuka. Secara universal pegangannya diakui.
4.
Profesi
adalah untuk masyarakat, bukan untuk dirinya sendiri. Profesi merupakan alat dalam mengabdikan diri kepada
masyarakat bukan untuk kepentingan diri sendiri, seperti untuk mengumpulkan
uang atau mengejar kedudukan. Jadi profesi merupakan panggilan hidup.
5.
Profesi
harus dilengkapi kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif.Kecakapan dan kompetensi ini diperlukan untuk meyakinkan
peran profesi itu terhadap kliennya.
6.
Pemegang
profesi memiliki otonomi dalam menjalankan tugas profesinya. Otonomi ini hanya dapat dan boleh diuji oleh rekan-rekan
seprofesinya. Tidak boleh semua orang bicara dalam semua bidang.
7.
Profesi
hendaknya mempunyai kode etik, ini disebut kode etik profesi. Gunanya ialah untuk dijadikan sebagai pedoman dalam
melaksanakan tugas profesi. Kode etik ini tidak akan bermanfaat bila tidak
diakui oleh pemegang profesi dan juga masyarakat.
8.
Profesi
harus mempunyai klien yang jelas yaitu orang yang dilayani.
9.
Profesi
memerlukan organisasi untuk keperluan meningkatkan kualitas profesi itu.
10. Mengenali hubungan profesinya dengan
bidang-bidang lain. Sebenarnya tidak ada aspek
kehidupan yang hanya ditangani oleh satu profesi. Hal ini mendorong seseorang
memiliki spesialisasi.
Ciri-ciri Profesi
·
Memiliki pengetahuan khusus
·
Adanya kaidah dan standar moral yang tinggi
·
Mengabdi kepada kepentingan orang banyak
·
Memiliki izin khusus untuk menjalankan suatu
profesi
·
Dihuni oleh orang yang professional
Karakteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan
adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari
pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat semua karakteristik
yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam
setiap profesi:
1.
Keterampilan yang
berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional diasumsikan
mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang
berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa
diterapkan dalam praktik.
2.
Asosiasi
profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh
para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.Organisasi profesi tersebut
biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3.
Pendidikan yang
ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4.
Ujian kompetensi:
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus
dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5.
Pelatihan
institutional: Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk
mengikuti pelatihan istitusional di mana calon profesional mendapatkan
pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan
keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6.
Lisensi:
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka
yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7.
Otonomi kerja:
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar
terhindar adanya intervensi dari luar.
8.
Kode etik:
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9.
Mengatur diri:
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi
yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10.
Layanan publik dan
altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat
dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter
berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11.
Status dan imbalan
yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih status yang
tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut
bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Prinsip Etika Profesi
·
Tanggung
jawa. Terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya, termasuk
dampaknya bagi kehidupan orang lain
·
Keadilan.
Mengandung nilai kapan, dimana, siapa saja wajib diberikan pelayanan sesuai
dengan haknya
·
Otonomi.
Kaum profesional memiliki dan diberikebebasan dalam
menjalankan profesinya
Syarat Suatu Profesi
1. Melibatkan intelektual
2. Mengeluti satu batang tubuh yang khusus
3. Persiapan profesional yang alami bukan sekedar latihan
4. Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
5. Menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen
6. Layanan umum di atas pribadi
8. Menentukan standarnya sendiri seperti kode etik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar