Kode
Etik Insinyur
ATAS DASAR PRINSIP
Insinyur menegakkan dan memajukan
integritas, kehormatan dan martabat profesi engineering dengan:
1. Menggunakan
pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia
2. Bersikap
jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, petinggi
mereka dan klien
3. Berjuang
untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian profesi rekayasa
4. Mendukung
masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.
ATAS DASAR NORMA
1. Insinyur
harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
2. Insinyur
harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
3. Insinyur
harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
4. Insinyur
harus bertindak dalam hal-hal yang profesional untuk setiap petinggi atau klien
secara jujur kepada agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik
kepentingan individu.
5. Insinyur
akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak
akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain
6. Insinyur
harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan,
integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur
harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka, dan harus
memberikan peluang bagi pengembangan profesional untuk insinyur lainnya yang
berada di bawah pengawasan mereka.
Pedoman yang disarankan untuk
digunakan dalam beretika dasar:
a. Insinyur
harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat
dalam pelaksanaan tugas profesional mereka. Insinyur harus mengakui bahwa
hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada
teknik penilaian, keputusan dan praktek yang dimasukkan ke dalam struktur,
mesin, produk, proses dan perangkat.
b. Insinyur
tidak akan menyetujui atau menyegel rencana dan / atau spesifikasi yang bukan
dari desain yang aman bagi kesehatan dan kesejahteraan publik serta tidak
sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
c. Jika
penilaian profesional insinyur dikesampingkan dalam keadaan dimana keselamatan,
kesehatan, dan kesejahteraan publik langka, Insinyur harus memberitahu klien
atau petinggi dari konsekuensi yang mungkin dan memberitahukan otoritas dan
situasi tepat yang lain, yang mungkin diperlukan.
d. Insinyur
harus memungkinkan untuk melakukan dan menyediakan standar apapun yang
dipublikasikan, tes kode dan prosedur pengendalian kualitas yang akan
memungkinkan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup
yang terkait dengan menggunakan produk desain, dan sistem yang mereka
pertanggungjawabkan.
e. Insinyur
akan melakukan review keselamatan dan keandalan desain, produk atau sistem yang
mereka pertanggungjawabkan sebelum mereka memberikan persetujuan untuk rencana
desain.
f. Jika
insinyur mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keselamatan
umum atau kesehatan, mereka harus memberitahu otoritas dan situasi yang tepat.
g.
Insinyur harus memiliki
pengetahuan atau alasan untuk dapat dipercaya oleh orang lain atau perusahaan
yang mungkin melanggar setiap ketentuan atau pedoman ini. Mereka akan
menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat secara tertulis dan
harus bekerja sama dengan kewenangan yang sesuai dalam memberikan informasi
lebih lanjut atau bantuan yang mungkin diperlukan.
Insinyur harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi
mereka.
a.
Insinyur akan melaksanakan tugas untuk melakukan rekayasa bila
terdaftar dalam kualifikasi pendidikan atau pengalaman yang terlibat di bidang
teknis dan teknik tertentu.
b.
Insinyur dapat menerima tugas yang membutuhkan pendidikan atau
pengalaman di luar bidang kompetensi mereka sendiri, tetapi hanya dibatasi pada
tahap-tahap proyek yang mampu mereka layani secara berkualitas. Semua tahapan
lain dari proyek tersebut harus dilakukan oleh kualifikasi asosiasi, konsultan,
atau karyawan.
c.
Insinyur tidak wajib melampirkan tanda tangan dan / atau segel
untuk rencana rekayasa apapun atau dokumen yang berhubungan dengan materi
pelajaran yang mereka kurang berkompeten berdasarkan pendidikan atau
pengalaman, atau untuk setiap rencana, ataupun dokumen yang tidak memiliki
kesiapan kendali secara langsung di bawah pengawasan mereka.
Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan
benar.
a.
Insinyur harus berusaha untuk memperluas pengetahuan publik dan
mencegah kesalahpahaman tentang prestasi teknik.
b.
Insinyur harus benar-benar obyektif dan jujur dalam semua laporan,
pernyataan, atau kesaksian secara profesional. Mereka harus mencakup semua yang
relevan dan bersangkutan dengan informasi dalam laporan atau kesaksian
tersebut.
c.
Insinyur, ketika melayani sebagai ahli atau saksi teknis sebelum
pengadilan, komisi, atau pengadilan lainnya, harus menyatakan pendapat rekayasa
jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah
dikeluarkan pada latar belakang kompetensi teknis dalam materi pelajaran, dan
atas keyakinan dan kejujuran terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksian mereka.
d.
Insinyur tidak akan menerbitkan laporan, kritik, atau argumen
rekayasa yang menyangkut hal-hal yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang
berkepentingan, atau pihak lain, kecuali mereka telah diawali komentar mereka
dengan cara eksplisit atau mengidentifikasi diri mereka sendiri, dengan
mengungkapkan identitas dari pihak atau pihak atas nama yang bersangkutan, dan
dengan mengungkapkan keberadaan apapun berupa bunga atau uang mereka yang
dimiliki atau didapat dalam hal-hal instan.
e.
Insinyur harus bermartabat dan sederhana dalam menjelaskan
pekerjaan dan jasa mereka, dan akan menghindari tindakan apapun yang cenderung
untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri demi mengorbankan kehormatan,
integritas dan martabat profesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar