Studi
Kasus:
Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma
sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan
melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic
untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta,
dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta
dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK
sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk
teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa
kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum
selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar
penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan
penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam
penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor
BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap
upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar
pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu
pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa
mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak
seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar
kode etik akuntan.
Analisa:
Berdasarkan
kasus diatas, perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Mulyana W Kusuma
telah melanggar prinsip dasar etika akuntan professional yang dimana terdapat
tiga poin yaitu, Integritas (bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan
profesional dan bisnis), objektivitas (tidak membiarkan bias, benturan
kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat
mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis) dan Perilaku Profesional,
yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun
yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.
Solusi:
Tindakan yang
dilakukan oleh Salman selaku auditor BPK sudah dianggap benar karena telah
bekerjasama dengan KPK terkait dengan mengungkapkannya penyuapan yang dilakukan
oleh Mulyana W Kusuma, namun dalam mengungkap kasus tersebut diperlukan suatu
kode etik yang telah diatur dalam Kode Etik Akuntan Profesional sehingga tidak
akan menimbulkan adanya pro dan kontra untuk mengungkapkan suatu kasus peyuapan
seperti kasus tersebut.
Sumber:
https://dwiyustiyanita.wordpress.com/2017/01/04/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi/
http://iaiglobal.or.id/v03/files/file_berita/KODE_ETIK_2016.pdf
Sumber:
https://dwiyustiyanita.wordpress.com/2017/01/04/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi/
http://iaiglobal.or.id/v03/files/file_berita/KODE_ETIK_2016.pdf
punyaku ini cop
BalasHapus