Rabu, 17 Januari 2018

Kasus Mulyana W Kusuma (Pelanggaran Kode Etik)

Studi Kasus:
Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

Analisa:
Berdasarkan kasus diatas, perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Mulyana W Kusuma telah melanggar prinsip dasar etika akuntan professional yang dimana terdapat tiga poin yaitu, Integritas (bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis), objektivitas (tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis) dan Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.

Solusi:

Tindakan yang dilakukan oleh Salman selaku auditor BPK sudah dianggap benar karena telah bekerjasama dengan KPK terkait dengan mengungkapkannya penyuapan yang dilakukan oleh Mulyana W Kusuma, namun dalam mengungkap kasus tersebut diperlukan suatu kode etik yang telah diatur dalam Kode Etik Akuntan Profesional sehingga tidak akan menimbulkan adanya pro dan kontra untuk mengungkapkan suatu kasus peyuapan seperti kasus tersebut.


Sumber: 
https://dwiyustiyanita.wordpress.com/2017/01/04/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi/
http://iaiglobal.or.id/v03/files/file_berita/KODE_ETIK_2016.pdf

1 komentar: