Rabu, 17 Januari 2018

Kasus Mulyana W Kusuma (Pelanggaran Kode Etik)

Studi Kasus:
Kasus Mulyana W Kusuma
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.

Analisa:
Berdasarkan kasus diatas, perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Mulyana W Kusuma telah melanggar prinsip dasar etika akuntan professional yang dimana terdapat tiga poin yaitu, Integritas (bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis), objektivitas (tidak membiarkan bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain, yang dapat mengesampingkan pertimbangan profesional atau bisnis) dan Perilaku Profesional, yaitu mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan menghindari perilaku apapun yang mengurangi kepercayaan kepada profesi Akuntan Profesional.

Solusi:

Tindakan yang dilakukan oleh Salman selaku auditor BPK sudah dianggap benar karena telah bekerjasama dengan KPK terkait dengan mengungkapkannya penyuapan yang dilakukan oleh Mulyana W Kusuma, namun dalam mengungkap kasus tersebut diperlukan suatu kode etik yang telah diatur dalam Kode Etik Akuntan Profesional sehingga tidak akan menimbulkan adanya pro dan kontra untuk mengungkapkan suatu kasus peyuapan seperti kasus tersebut.


Sumber: 
https://dwiyustiyanita.wordpress.com/2017/01/04/10-contoh-kasus-pelanggaran-etika-profesi/
http://iaiglobal.or.id/v03/files/file_berita/KODE_ETIK_2016.pdf

Kamis, 04 Januari 2018

Organisasi Profesi

Organisasi Profesi
Organisasi profesional adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
Organisasi profesi merupakan organisasi yang anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu.
Ciri-ciri organisasi profesi
Ada 3 ciri organisasi sebagai berikut :
·         Umumnya untuk satu profesi hanya terdapat satu organisasi profesi yang para anggotanya berasal dari satu profesi, dalam arti telah menyelesaikan pendidikan dengan dasar ilmu yang sama
·         Misi utama organisasi profesi adalah untuk merumuskan kode etik dan kompetensi profesi serta memperjuangkan otonomi profesi
·         Kegiatan pokok organisasi profesi adalah menetapkan serta meurmuskan standar pelayanan profesi, standar pendidikan dan pelatihan profesi serta menetapkan kebijakan profesi
Peran organisasi profesi
·         Pembina, pengembang dan pengawas terhadap mutu pendidikan keperawatan
·         Pembina, pengembang dan pengawas terhadap pelayanan keperawatan  
·         Pembina serta pengembang ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan
·         Pembina, pengembang dan pengawas kehidupan profesi
Fungsi organisasi profesi
v  Bidang pendidikan keperawatan
·         Menetapkan standar pendidikan keperawatan
·         Mengembangkan pendidikan keperawatan berjenjang lanjut
v  Bidang pelayanan keperawatan
·         Menetapkan standar profesi keperawatan
·         Memberikan izin praktik
·         Memberikan regsitrasi tenaga keperawatan
·         Menyusun dan memberlakukan kode etik keperawatan
v  Bidang IPTEK
·         Merencanakan, melaksanakan dan mengawasai riset keperawatan
·         Merencanakan, melaksanakan dan mengawasi perkembangan IPTEK dalam keperawatan
v  Bidang kehidupan profesi
·         Membina, mengawasi organisasi profesi
·         Membina kerjasama dengan pemerintah, masyarakat, profesi lain dan antar anggota
·         Membina kerjasama dengan organisasi profei sejenis dengan negara lain
·         Membina, mengupayakan dan mengawasi kesejahteraan anggota
Manfaat organisasi profesi
Menurut Breckon (1989) manfat organisasi profesi mencakup 4 hal yaitu :
·         Mengembangkan dan memajukan profesi
·         Menertibkan dan memperluas ruang gerak profesi
·         Menghimpun dan menyatukan pendapat warga profesi
·         Memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi

Organisasi Keperawatan Se Dunia ICN Merupakan organisasi profesional wanita pertama didunia yang didirikan tanggal 1 Juli 1899 yang dimotori oleh Mrs. Bedford Fenwick. ICN merupakan federasi perhimpunan perawat nasional diseluruh dunia.
Tujuan pendirian ICN
·         Memperkokoh silaturahmi para perawat diseluruh dunia,
·         Memberi kesempatan bertemu bagi perawat diseluruh dunia untuk membicarakan berbagai maslah tentang keperawatan,
·         Menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan, pendidikan keperawatan berdasarkan dan kode eik profesi keperawatan
ICN works to :

·         Ensure quality nursing care for all, sound health policies globally, the advancement of nursing knowledge, and the presence worldwide of a respected nursing profession and a competent and satisfied nursing workforce

Kode Etik Insinyur

Kode Etik Insinyur

ATAS DASAR PRINSIP
Insinyur menegakkan dan memajukan integritas, kehormatan dan martabat profesi engineering dengan:
1.      Menggunakan pengetahuan dan keterampilan untuk peningkatan kesejahteraan manusia
2.      Bersikap jujur dan tidak memihak, dan melayani dengan kesetiaan masyarakat, petinggi mereka dan klien
3.      Berjuang untuk meningkatkan kompetensi dan keahlian profesi rekayasa
4.      Mendukung masyarakat profesional dan teknis disiplin ilmu mereka.

ATAS DASAR NORMA
1.      Insinyur harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka.
2.      Insinyur harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
3.      Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
4.      Insinyur harus bertindak dalam hal-hal yang profesional untuk setiap petinggi atau klien secara jujur kepada agen atau pengawas, dan harus menghindari konflik kepentingan individu.
5.      Insinyur akan membangun reputasi profesional mereka atas jasa layanan mereka dan tidak akan bersaing dan bersikap tidak adil dengan orang lain
6.      Insinyur harus bertindak sedemikian rupa untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7.      Insinyur harus melanjutkan pengembangan profesi mereka sepanjang karir mereka, dan harus memberikan peluang bagi pengembangan profesional untuk insinyur lainnya yang berada di bawah pengawasan mereka.

Pedoman yang disarankan untuk digunakan dalam beretika dasar:
a.      Insinyur harus memegang hal terpenting seperti keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam pelaksanaan tugas profesional mereka. Insinyur harus mengakui bahwa hidup, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat umum tergantung pada teknik penilaian, keputusan dan praktek yang dimasukkan ke dalam struktur, mesin, produk, proses dan perangkat.
b.     Insinyur tidak akan menyetujui atau menyegel rencana dan / atau spesifikasi yang bukan dari desain yang aman bagi kesehatan dan kesejahteraan publik serta tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
c.      Jika penilaian profesional insinyur dikesampingkan dalam keadaan dimana keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik langka, Insinyur harus memberitahu klien atau petinggi dari konsekuensi yang mungkin dan memberitahukan otoritas dan situasi tepat yang lain, yang mungkin diperlukan.
d.     Insinyur harus memungkinkan untuk melakukan dan menyediakan standar apapun yang dipublikasikan, tes kode dan prosedur pengendalian kualitas yang akan memungkinkan masyarakat untuk memahami tingkat harapan keselamatan atau hidup yang terkait dengan menggunakan produk desain, dan sistem yang mereka pertanggungjawabkan.
e.      Insinyur akan melakukan review keselamatan dan keandalan desain, produk atau sistem yang mereka pertanggungjawabkan sebelum mereka memberikan persetujuan untuk rencana desain.
f.       Jika insinyur mengamati kondisi yang mereka percaya akan membahayakan keselamatan umum atau kesehatan, mereka harus memberitahu otoritas dan situasi yang tepat.
g.       Insinyur harus memiliki pengetahuan atau alasan untuk dapat dipercaya oleh orang lain atau perusahaan yang mungkin melanggar setiap ketentuan atau pedoman ini. Mereka akan menyajikan informasi tersebut kepada otoritas yang tepat secara tertulis dan harus bekerja sama dengan kewenangan yang sesuai dalam memberikan informasi lebih lanjut atau bantuan yang mungkin diperlukan.
Insinyur harus melakukan pelayanan sesuai bidang kompetensi mereka.
a.       Insinyur akan melaksanakan tugas untuk melakukan rekayasa bila terdaftar dalam kualifikasi pendidikan atau pengalaman yang terlibat di bidang teknis dan teknik tertentu.
b.      Insinyur dapat menerima tugas yang membutuhkan pendidikan atau pengalaman di luar bidang kompetensi mereka sendiri, tetapi hanya dibatasi pada tahap-tahap proyek yang mampu mereka layani secara berkualitas. Semua tahapan lain dari proyek tersebut harus dilakukan oleh kualifikasi asosiasi, konsultan, atau karyawan.
c.       Insinyur tidak wajib melampirkan tanda tangan dan / atau segel untuk rencana rekayasa apapun atau dokumen yang berhubungan dengan materi pelajaran yang mereka kurang berkompeten berdasarkan pendidikan atau pengalaman, atau untuk setiap rencana, ataupun dokumen yang tidak memiliki kesiapan kendali secara langsung di bawah pengawasan mereka.

Insinyur harus mengeluarkan pernyataan publik secara objektif dan benar.
a.       Insinyur harus berusaha untuk memperluas pengetahuan publik dan mencegah kesalahpahaman tentang prestasi teknik.
b.      Insinyur harus benar-benar obyektif dan jujur dalam semua laporan, pernyataan, atau kesaksian secara profesional. Mereka harus mencakup semua yang relevan dan bersangkutan dengan informasi dalam laporan atau kesaksian tersebut.
c.       Insinyur, ketika melayani sebagai ahli atau saksi teknis sebelum pengadilan, komisi, atau pengadilan lainnya, harus menyatakan pendapat rekayasa jika dilandasi pengetahuan yang memadai tentang fakta-fakta yang telah dikeluarkan pada latar belakang kompetensi teknis dalam materi pelajaran, dan atas keyakinan dan kejujuran terhadap ketepatan dan kepatutan kesaksian mereka.
d.      Insinyur tidak akan menerbitkan laporan, kritik, atau argumen rekayasa yang menyangkut hal-hal yang terinspirasi atau dibayar oleh pihak yang berkepentingan, atau pihak lain, kecuali mereka telah diawali komentar mereka dengan cara eksplisit atau mengidentifikasi diri mereka sendiri, dengan mengungkapkan identitas dari pihak atau pihak atas nama yang bersangkutan, dan dengan mengungkapkan keberadaan apapun berupa bunga atau uang mereka yang dimiliki atau didapat dalam hal-hal instan.

e.       Insinyur harus bermartabat dan sederhana dalam menjelaskan pekerjaan dan jasa mereka, dan akan menghindari tindakan apapun yang cenderung untuk mempromosikan kepentingan mereka sendiri demi mengorbankan kehormatan, integritas dan martabat profesi